BSIP Aneka Kacang Ikuti Sosialisasi PIPK 2024
Malang, 16 Juli 2024 – Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang (BSIP Aneka Kacang) mengikuti sosialisasi pedoman atau panduan dalam pengisian pelaporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang diselenggarakan oleh Biro KBMN Kementerian Pertanian secara luring.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan bersifat andal dan disusun sesuai standar akuntasi pemerintahan (SAP).
Pelaporan dilakukan setiap tahun oleh satuan kerja, dan selanjutnya digunakan oleh Eselon I Kementerian Pertanian untuk dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Untuk memudahkan pelaporan, Eselon I menentukan sampel satker yang digunakan sebagai bahan penyusunan laporan akhir.
Tahun 2024 BSIP Aneka Kacang menjadi salah satu sampel terpilih. Sebagai satker sampel yang selanjutnya disebut UAKPA, maka BSIP Aneka Kacang harus melaporkan pembentukan Tim Penilai PIPK yang tertuang dalam SK Balai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor:17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. — Kurnia Paramitasari